Jakarta (ANTARA) - Perikanan menjadi sektor ekonomi yang penting bagi banyak negara di seluruh dunia. Selain menyediakan sumber protein penting bagi populasi global, sektor perikanan juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja, mempromosikan perdagangan internasional, dan mendukung ekonomi lokal.

Indonesia, sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia, memiliki potensi perikanan sebagai salah satu tulang punggung ekonomi.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19/2022   tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik, telah memperkirakan  potensi perikanan di Indonesia.

Berdasarkan estimasi potensi sumber daya ikan di 11  Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)  seperti  perairan Selat Malaka dan Laut Andaman, Laut Jawa, Selat Karimata, Selat Makassar, Laut Banda Laut Maluku, Teluk CendrawasihLaut Aru, dan lain-lain,  sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan JTB 8,6 juta ton per tahun.

Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang,  pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting dan pelagis besar.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tantangan besar muncul dalam tata kelola perikanan nasional. Oleh karena itu, transformasi tata kelola perikanan nasional menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan sektor itu. Salah satu elemen kunci dalam tata kelola perikanan nasional adalah pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Sumber daya perikanan adalah aset berharga yang harus dijaga agar tidak terkuras habis. Langkah-langkah untuk mengendalikan tangkapan ikan yang berlebihan, seperti kuota penangkapan yang ketat, batasan ukuran dan jenis ikan yang boleh ditangkap, serta periode penangkapan yang diberlakukan, perlu diimplementasikan untuk memastikan sumber daya itu dapat bertahan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, tata kelola perikanan nasional menjadi hal yang sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor ini.

Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa penangkapan ikan terukur menjadi transformasi kebijakan pengelolaan perikanan tangkap yang sejalan dengan peta jalan ekonomi biru. Hal ini untuk memastikan sumber daya ikan tetap lestari dengan mempertimbangkan aspek biologi, ekologi, ekonomi, dan sosial.


Inovasi teknologi

KKP mengembangkan enam teknologi untuk meningkatkan efisiensi melalui aplikasi Pengukuran Elektronik Penangkapan Ikan (e-PIT) sebagai bagian dari transformasi digital perikanan tangkap, dengan tujuan mengatasi tantangan dalam komunikasi maritim di Indonesia.

Enam teknologi yang disiapkan meliputi satelit komunikasi, satelit nano, drone udara, drone laut, sensor, dan radar untuk pengelolaan sumber daya perikanan dan pelaporan online tangkapan ikan.

Pengembangan e-PIT ini untuk menggabungkan semua layanan yang berkaitan dengan data internal KPP dan menghubungkannya dengan sistem informasi di kementerian/lembaga terkait.

Dengan demikian, sistem informasi yang terintegrasi antarkementerian/lembaga akan mendorong para pelaku usaha untuk lebih taat terhadap peraturan yang berlaku.

Aplikasi e-PIT dibuat untuk menghindari kecurangan penyampaian data hasil tangkapan nelayan, melacak kapal, juga sebagai bentuk transformasi tata kelola perikanan tradisional. KKP mengembangkan aplikasi e-PIT tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi rantai bisnis perikanan.

Selain itu, KKP mengambil langkah tersebut juga untuk mengakomodasi semua kebutuhan penangkapan ikan terukur (PIT), termasuk pemantauan kuota penangkapan ikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyebutkan bahwa per 1 Januari 2023 penarikan PNBP SDA Perikanan mengalami transformasi dengan secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.

Dalam mekanisme pasca-produksi tersebut pelaku usaha dapat mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak dipungut PNBP atau gratis. PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) hanya akan dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap perjalanan kapal yang menangkap ikan.

Oleh karena itu, pengembangan aplikasi e-PIT memberikan kemudahan dan efektivitas pelaksanaan PNBP pascaproduksi dan kebijakan PIT bagi kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

Fasilitas e-Pit sebagai sistem pelayanan digital menjadi desain utama dari program KKP dalam transformasi dari integrasi data menuju kolaborasi network untuk keterpaduan layanan digital nasional.


Efektifitas e-PIT

Menurut hasil survei yang dilakukan oleh KKP tercatat sebanyak 91 persen nelayan dan pengusaha penangkapan ikan sudah memiliki pengetahuan tentang e-PIT untuk mengikuti penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PIT.

Namun, KKP menyatakan bahwa teknologi ini akan efektif mulai diterapkan secara nasional pada 2024, untuk mendukung operasional penangkapan ikan terukur, pengawasan, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan validitas data nasional.

Hal tersebut dikarenakan para nelayan dan pengusaha masih terkendala saat menggunakan teknologi seperti masalah sinyal atau koneksi internet dari pengguna saat berada di tengah laut.

Menjawab permasalahan tersebut, KPP bekerja sama dengan perusahaan penyedia layanan satelit (PT Telkomsat) sudah menyiapkan menyiapkan satelit untuk mendukung penguatan sinyal aplikasi e-PIT. Teknologi satelit itu menjadi solusi dalam aktivitas kapal yang bergerak di perairan luas tanpa sinyal seluler.

Kebutuhan komunikasi maritim di Indonesia sangat diperlukan untuk membuat Ocean Big Data yang menjadi fokus utama KKP agar eksploitasi di laut Indonesia teratur.

Transformasi tata kelola perikanan nasional menjadi langkah yang sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor perikanan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung padanya.

Penyelenggaraan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, penegakan hukum yang efektif, pemberdayaan nelayan, kerja sama internasional, dan inovasi teknologi menjadi elemen-elemen penting dalam upaya ini.

Transformasi ini akan berjalan baik jika semua pemangku kepentingan yang meliputi jajaran pemerintah, industri perikanan, dan masyarakat, berperan aktif untuk bersama-sama menjaga potensi perikanan tetap lestari serta berkelanjutan dalam tata kelola perikanan nasional.

Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2023