Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hari ini menerima laporan rehabilitasi daerah aliran sungai yang telah dilakukan oleh perusahaan pertambangan timah PT Mitra Stania Prima (MSP).
 
Direktur Utama MSP Aryo Djojohadikusumo mengatakan pihaknya mengedepankan tata kelola pertambangan dan reklamasi yang baik dan benar sesuai pedoman KLHK.
 
"Kami menyerahkan rehabilitasi daerah aliran sungai tahap pertama di lahan 27 hektare," ujarnya usai menghadiri undangan ekspose hasil penilaian dan serah terima hasil penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Senin.
 
Aryo mengatakan pihaknya telah menanam jambu mete, kayu putih hingga cemara udang pada lahan seluas 27 hektare tersebut yang berlokasi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Baca juga: KLHK sebut pengendalian HFC tingkatkan daya saing industri nasional

Baca juga: KLHK mengajak warga untuk melindungi lapisan ozon
 
Tahun depan kegiatan rehabilitasi daerah aliran sungai juga dilakukan di Bangka Induk atau di Belitung dengan luas mencapai 70 hektare.
 
Menurutnya, kegiatan rehabilitasi itu sesuai dengan arahan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Bangka Belitung.
 
Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi menjelaskan ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan dan rehabilitasi di lahan yang mereka kelola.
 
"Itu tanah negara. Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti jika dinilai berhasil akan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung," kata Muchtar.
 
Pihaknya ikut melakukan supervisi dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan.
 
"Mereka bersama masyarakat setempat mendiskusikan tanaman yang apa mau ditanam (agar bermanfaat bagi warga setempat). Nanti kami lakukan penilaian," ujar Muchtar.
 
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai sudah berlaku sejak tahun 2015. Kewajiban itu muncul sering dengan adanya skema pinjam pakai lahan.
 
Kegiatan rehabilitasi bertujuan untuk memperbaiki kualitas lingkungan akibat dampak dari aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan di lahan yang mereka pakai.*

Baca juga: KLHK segera merehabilitasi ekosistem yang rusak di Gunung Bromo

Baca juga: KLHK Bakal Perketat Baku Mutu Emisi Sektor Transportasi dan Industri

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023