Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan siap mengeksekusi 11 terpidana mati di berbagai wilayah Indonesia yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Data dari Pidum (Bidang Tindak Pidana Umum) menyatakan terdapat 92 orang terpidana mati di seluruh Indonesia. Sebelas di antaranya sudah final dan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Jakarta, Rabu. Kapuspenkum mengatakan, terdapat 81 terpidana mati lainnya, namun putusan terhadap mereka belum final atau berkekuatan hukum tetap karena belum melalui upaya hukum luar biasa yaitu grasi (pengampunan pada presiden) dan PK (Peninjauan Kembali). "Untuk selebihnya masih menggunakan upaya hukum atau belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan 11 terpidana mati itu, delapan diantaranya telah menempuh upaya hukum luar biasa seperti grasi dan PK," kata dia. "Perkara-perkara yang sudah final tersebut terdiri dari delapan terpidana kasus pembunuhan berencana dan tiga terpidana mati kasus terorisme," kata Suartha menjelaskan. Kapuspenkum memerinci, dua terpidana mati akan dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (kasus pembunuhan berencana secara bersama-sama, Suryadi Swabhuana alias Adi Kumis dan Jurit bin Abdullah), pada Kejati Lampung (Waluyo bin Resosentono), dua pada Kejati Jawa Timur (Sumiarsih dan Sugeng), dan tiga terpidana di Kejati Sulawesi Tengah yang merupakan terpidana mati kerusuhan Poso (Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu). Sementara tiga lainnya adalah terpidana mati kasus terorisme Bom Bali I yaitu, Amrozy, Ali Gufron alias Muklas dan Imam Samudera, yang hingga kini menolak memohon grasi dan belum menentukan sikap untuk mengajukan PK yang merupakan upaya hukum luar biasa. Berdasarkan data yang diperoleh Kapuspenkum dari Ses JAM Pidum (Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Abdul Hakim Ritonga, di seluruh Indonesia terdapat 92 terpidana mati dari berbagai jenis tindak pidana seperti pembunuhan, narkotika serta terorisme. Dari jumlah 92 itu, 35 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan belum dieksekusi, termasuk 16 terpidana mati kasus narkotika. Sementara tujuh lainnya sedang melakukan banding, 11 orang dalam proses kasasi, 15 terpidana dalam pengajuan PK, 20 terpidana menunggu grasi, dan empat di antaranya melarikan diri dan dalam pencarian pihak berwajib. Disinggung mengenai waktu pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati itu, Kapuspenkum Suartha menjelaskan bahwa hal tersebut dirahasiakan, namun teknis pelaksanaan yang meliputi waktu dan tempat merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi setempat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006