"Kami melaporkan Johan Budi terkait dengan pernyataannya saat dia menyatakan PKS menghalangi-halangi eksekusi penyitaan oleh penyidik KPK," kata kuasa hukum PKS Faudjan Muslim saat dihubungi wartawan dari Mabes Polri di Jakarta, Senin petang.
Poin yang diadukan PKS atas Johan Budi, lanjut Faudjan, adalah pasal penghinaan.
Menurut dia, pernyataan Johan Budi yang menyebutkan bahwa PKS tidak kooperatif dalam penyitaan mobil di kantor DPP PKS, Senin (6/5).
Faudjan juga menuturkan bahwa hari ini pihaknya hanya melaporkan Johan Budi, sementara sepuluh penyidik KPK lainnya juga akan dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan.
"Yang lain akan menyusul segera. Hari ini, hanya Johan Budi laporannya terpisah," katanya.
Saat ini, laporan tersebut sudah resmi diterima kepolisian. Ada pun nomor laporan polisi (LP) tercacat sebagai LP/390/V/2013/Bareskrim.
Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridho yang didampingi kader PKS dari Komisi III DPR RI Muzzammil Yusuf, Indra, dan Aboe Bakar Al Habsyi beserta pengacara Faudjan Muslim mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, usai melaporkan Johan Budi, pengacara yang awalnya datang bersama rombongan sekjen dan kader PKS lainnya itu pulang secara terpisah. Faudjan langsung meninggalkan Kantor Bareskrim Polri melewati pintu samping karena enggan menemui wartawan.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013