Dalam sidang perdana tersebut jaksa penuntut umum (JPU) akan menguraikan secara detail perkara yang menjerat terdakwa Stefanus Roy Rening
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana terdakwa Stefanus Roy Rening dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
 
"Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK, besok (27/9) pukul 10.00 di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Ali mengatakan dalam sidang perdana tersebut jaksa penuntut umum (JPU) akan menguraikan secara detail perkara yang menjerat terdakwa Stefanus Roy Rening.
 
"Tim jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario terdakwa dimaksud untuk menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari tim penyidik saat bertugas menyidik perkara tersangka LE ketika itu," ujarnya.
 
Ali juga mempersilakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal jalannya proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
 
Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (9/5) menahan advokat Stefanus Roy Rening (SRR) atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa konstruksi kasus tersebut berawal saat SRR berkenalan dengan LE pada tahun 2006. Saat itu LE maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka pengacara kasus Lukas Enembe

Baca juga: KPK tahan pengacara Lukas Enembe karena rintangi penyidikan
 
Selanjutnya LE yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua, kemudian LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
 
Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.
 
Tersangka SRR diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
 
Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
 
Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
 
Penyusunan testimoni diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
 
SRR diduga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
 
Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
 
"Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.
 
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada SRR adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023