Itu hak mereka, saya sih biasa saja. Kalau saya siap sebagai warga negara yang taat akan hukum,"
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Partai Keadilan Sejahtera memiliki hak untuk melaporkan KPK kepada siapa saja terkait upaya penyitaan mobil di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS.

"Itu hak mereka, saya sih biasa saja. Kalau saya siap sebagai warga negara yang taat akan hukum," kata Johan Budi saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Mobil yang akan disita itu diduga berhubungan dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq PKS sendiri pada Senin (13/5) melakukan pengaduan ke Mabes Polri pada pukul 14.00 WIB.

Johan mengungkapkan bahwa pihak KPK telah menyelenggarakan rapat terkait dengan pelaporan tersebut, karena akar masalah pelaporan PKS berkaitan dengan tugas yang diemban oleh KPK.

"Kami serahkan kepada kepolisian. Mereka yang menentukan apakah saya, KPK, dan penyidik ini melakukan pelanggaran hukum atau tidak," kata Johan Budi.

Lebih lanjut Johan Budi menjelaskan bahwa KPK melakukan pengusutan terhadap kasus yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah tidak terkait dengan lembaga atau partai tempat mereka bernaung.

"Kalau KPK mengusut kasus seorang penyelenggara negara, itu bukan karena lembaganya namun karena personelnya dan ini karena tuduhannya menyangkut tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Johan.

Pada hari yang sama, Presiden PKS Anis Matta menyatakan bahwa para penegak hukum juga harus ditegakkan.

"Kalau pengaduan ke Mabes akan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB hari ini, jadi hari ini ada 3 `show`, satu di KPK, kedua di DPP dan tiga di mabes, supaya warga Indonesia belajar bahwa penegakan hukum harus ditegakkan, tidak ada manusia yang suci dan tidak ada lembaga yang suci," ucap Anis Matta saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin

Anis memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah.

"Kita semua bisa benar, bisa juga salah, termasuk KPK, kita semua belajar berdemokrasi dan belajar menerapkan hukum secara baik, kami adukan ke mabes tentang hak-hak kami yang dilanggar selama proses penyitaan yang salah kemarin," jelas Anis.

Namun, ia tetap membolehkan penyidik KPK untuk menyita mobil-mobil yang diduga terkait dengan Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.
(M048/N002)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013