Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menilai bahwa salah satu pertimbangan dari persetujuan fraksi di komisinya menyetujui anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR didasari pada kapasitas pemahamannya terhadap pembuatan produk legislasi apabila diajukan uji materi ke MK.

“Secara pembuatan undang-undang, pembentukan undang-undang beliau juga cukup paham, atas dasar itulah maka sebagian besar fraksi meminta, memilih, Dr. Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang sudah habis masa jabatannya,” kata Bambang Pacul, sapaan karibnya ditemui usai rapat pleno pemilihan dan penetapan calon hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia juga menyebut Arsul Sani memiliki latar belakang dan pengalaman berkecimpung di dunia hukum yang mumpuni. “Dan utamanya di DPR sekaligus Wakil Ketua MPR jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham,” ujarnya.

Sebab, kata dia, kandidat calon hakim MK lainnya yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI belum ada yang pernah berprofesi sebagai anggota DPR, yang bertugas mengemban fungsi legislasi untuk membuat undang-undang.

“Jadi alasan tadi ya karena paling utama adalah karena hakim MK penjaga konstitusi kita semua, menguji undang-undang kita terhadap peraturan konstitusi kita, kesepakatan berbangsa kita, inilah maka kita memilih Arsul Sani, bukan berarti (kandidat) yang lain jelek, bukan berarti yang lain jelek. Tetapi kandidat yang lain belum punya jam terbang di DPR maupun MPR,” tuturnya.

Dia kemudian menyinggung salah satu pernyataan yang dilontarkannya terhadap calon hakim MK dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Senin (25/9), terkait kesediaannya untuk berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum memutus uji materi terhadap produk legislasi tidak dimaksudkan untuk mereduksi independensi hakim konstitusi.

“Kemarin salah satu pertanyaan saya yang kemudian dikritisi itu adalah yang menanyakan apakah, ‘Dikau nanti bersedia kalau terpilih hakim sebagai Mahkamah Konstitusi untuk ketika akan dilakukan judicial review anda konsultasi dulu?’ Itu semata-mata agar beliau lebih paham di dalam mempertahankan undang-undang yang akan di judicial review. Jadi bukan kami mengganggu independensi, tidak, independensi tetap, tetapi dia supaya punya wawasan lebih luas,” katanya.

Sementara itu, Arsul Sani menilai pertanyaan Bambang Pacul agar hakim MK konsultasi terlebih dahulu ke DPR dalam memutus gugatan uji materi terhadap suatu undang-undang sebagai bentuk proses untuk mendengarkan perspektif pihak lainnya.

“Kan ada forumnya, forum konsultasi antara DPR dengan MK, tentu MK punya kewajiban untuk mendengarkan pandangan-pandangan DPR, pandangan DPR, pandangan siapapun, termasuk bahkan Presiden sekalipun, sepanjang itu bersesuaian dengan konstitusional value, nilai-nilai konstitusional ya enggak ada salahnya diperdengarkan,” kata Arsul ditemui usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK.

Untuk itu, Arsul menekankan bahwa independensi hakim konstitusi merupakan hal mutlak yang harus dipegang oleh hakim MK, baik yang diusulkan dari DPR, Presiden, ataupun Mahkamah Agung (MA).

“Independensi itu kan buat hakim adalah suatu keharusan, terlepas dari siapapun dia itu berasal, jangan juga kemudian diasumsikan karena dia dari DPR dia tidak independen, kan sama juga ada juga hakim MK yang berasal dari MA dia tetap juga harus independen,” ucap dia.

Komisi III DPR menyetujui anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams setelah uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komisi III setuju Arsul Sani jadi calon hakim MK usulan DPR

Baca juga: Komisi III DPR gelar uji kelayakan lima calon hakim MK

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023