Pembelian tembakau yang dilakukan oleh pihak gudang atau pabrikan, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mencegah terjadinya praktik pelanggaran hukum di bidang tata niaga tembakau dengan cara menerjunkan tim pemantau lapangan ke semua pabrik yang melakukan pembelian tembakau pada musim panen tembakau tahun ini.

"Ada sebanyak 20 orang tim pemantau yang kami terjunkan untuk melakukan pemantauan ke gudang tembakau yang melakukan pembelian pada musim panen tembakau tahun ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Akhmad Basri Yulianto di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.

Ia menjelaskan langkah itu dilakukan, karena pembelian tembakau yang dilakukan oleh pihak gudang atau pabrikan, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Salah satunya mengenai pengambilan sampel atau contoh tembakau rajang yang hendak dijual kepada pabrikan.

Basri menjelaskan pada Pasal 21 ayat 2 dijelaskan, bahwa pengambilan contoh paling banyak satu kilogram setiap kemasan, dan dilakukan penimbangan secara terbuka.

Baca juga: Pemkab Pamekasan temukan pelanggaran pada tata niaga tembakau

Baca juga: Pemkab Pamekasan ubah BPP tembakau 2023 Rp56.597/Kg


Lalu pada ayat 3 dijelaskan, jika transaksi jual beli tidak terjadi, maka contoh harus dikembalikan pada kemasan semula.

"Yang sering terjadi di lapangan sebagaimana disampaikan masyarakat petani tembakau kepada kami, sebagian pabrikan mengambil contoh tembakau lebih dari satu kilogram," katanya.

Hal lain yang juga menjadi perhatian Pemkab Pamekasan adalah upaya untuk menjaga kualitas tembakau, melalui upaya pengendalian mutu tembakau Madura.

Menurut Basri, upaya tersebut bisa dilakukan dengan cara agar tembakau Madura tidak dicampur dengan tembakau di luar Madura.

"Oleh karena itu di Perda Nomor 2 Tahun 2022 tembakau luar Madura dilarang masuk ke Madura sebagai bahan campuran. Nah, tim pemantau yang kami rekrut ini bertugas melakukan pemantauan di lapangan sesuai dengan ketentuan Perda tersebut melalui pendekatan persuasif, yakni mencegah terjadinya pelanggaran," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan data Disperindag Pemkab Pamekasan, di musim tembakau 2023 ini, terdapat delapan gudang perwakilan pabrikan yang melakukan pembelian tembakau petani di Kabupaten Pamekasan pada musim panen tembakau tahun ini dengan jumlah pembelian pribadi sebanyak 15 gudang.

"Jadi, total ada sebanyak 23 pabrikan atau gudang yang melakukan pembelian dan semuanya kami pantau melalui tim pemantau tata niaga tembakau yang kami rekrut," katanya.

Harga jual tembakau Madura pada musim panen tembakau kali ini antara Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per kilogram.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023