Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama meninjau pemberian izin operasional bagi madrasah swasta dalam upaya memastikan kualitas lembaga pendidikan swasta berbasis agama.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Sidik Sisdiyanto menyampaikan bahwa peninjauan izin operasional dilakukan untuk memastikan madrasah swasta telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Madrasah merupakan pondasi penting dalam pendidikan agama di Indonesia. Untuk itu, kita harus terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Rabu.

Sidik mengemukakan bahwa peninjauan izin operasional madrasah swasta dilakukan dengan memperhatikan tiga persoalan, yang pertama pemerataan pendidikan, kesenjangan antara madrasah negeri dan swasta, serta mutu pendidikan madrasah swasta yang masih rendah.

Persoalan kedua yang perlu diperhatikan, menurut dia, sebagian madrasah swasta tidak didirikan berdasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan perencanaan pengembangan pendidikan.

Yang ketiga, ia melanjutkan, ada masalah yang berkenaan dengan pemenuhan komponen standar pendidikan.

Data pemerintah mengenai mutu layanan madrasah menunjukkan bahwa masih ada 14.988 madrasah yang terakreditasi C, sebanyak 18.321 madrasah belum terakreditasi, dan 374 madrasah tidak terakreditasi.

Sidik menyampaikan, hasil peninjauan izin operasional madrasah swasta akan digunakan untuk merumuskan perubahan-perubahan yang diperlukan guna memastikan kualitas pendidikan madrasah, mengidentifikasi area yang butuh perbaikan, mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan madrasah.

"Dengan kerja sama yang baik, kita dapat memberikan pendidikan agama yang lebih baik kepada generasi muda Indonesia, yang akan menjadi pemimpin masa depan yang berkompeten dan berakhlak mulia," katanya.

Data Education Management Information System (EMIS) menunjukkan hingga akhir 2022 ada 86.681 madrasah, yang terdiri atas 82.635 madrasah swasta (95 persen) dan 4.046 madrasah negeri (lima persen).

Di antara madrasah swasta ada yang mengusulkan penutupan lembaga pendidikan karena sudah tidak mampu menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

Namun, permohonan izin pendirian madrasah swasta baru yang diajukan juga masih cukup banyak. Sejak Januari hingga Juli 2023 tercatat ada 1.000 pengajuan permohonan izin pendirian madrasah swasta baru.

Baca juga:
Kemenag segera cairkan BOS madrasah swasta
Pemerintah susun pedoman pengangkatan guru madrasah swasta

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023