Tentu kalau melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati tidak didengar, ya di sanksi
Kota Bandung (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini sudah lega, setelah pemerintah meneken peraturan platform “social commerce” dilarang untuk transaksi perdagangan.

“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada ‘social commerce’, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi ‘social commerce’,” kata Zulhas saat meninjau kebutuhan pokok di Pasar Sederhana, Bandung, Rabu.

Zulhas mengatakan bahwa platform “social commerce” tidak diperuntukkan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh mempromosikan barang ataupun jasa.

“Itu sudah diatur, dia (social commerce) hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag No 31 Tahun 2023,” kata dia.

Dia menegaskan bahwa “social commerce” dan “social media” harus dipisahkan sesuai dengan fungsinya.

“Sosial media tidak boleh jadi ‘e-commerce’ tidak boleh. Ya dia tidak boleh sosial media juga, dagang juga, buka toko juga, ngutangin juga, kaya bank juga, tidak bisa diborong semua, harus diatur,” katanya.

Zulhas menyampaikan terkait detail revisi Permendag No 31 Tahun 2023 akan diumumkan sore hari ini termasuk memberikan peringatan bagi platform “social commerce” apabila masih melakukan transaksi perdagangan.

“Ya nanti sore saya umumkan, habis itu kita surati. Tentu kalau melanggar ada aturan nya diperingati, kalo diperingati tidak didengar, ya di sanksi,” kata Zulhas.

Baca juga: Kadin Jatim: langkah pemerintah atur "social commerce" sudah tepat
Baca juga: Bahlil: Izin TikTok sebagai media sosial, bukan untuk berjualan


Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023