Rekaman semuanya dibuka, tapi semuanya `bluffing` isinya."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin diminta untuk mengonfirmasi rekaman pembicaraan milik Ahmad Fathanah terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian

"Rekaman semuanya dibuka, tapi semuanya `bluffing` isinya," kata Hilmi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa selama sekitar enam jam.

Namun Hilmi tidak menjelaskan "bluffing" atau gertakan yang disampaikan Fathanah dalam rekaman tersebut.

"Ya semuanya tertulis, ada semua tapi semuanya `bluffing`, maksudnya tanya saja ke penyidik," ungkap Hilmi singkat.

Perwakilan Divisi Hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan bahwa rekaman tersebut adalah rekaman Fathanah yang bicara dengan pihak lain.

"Pihak lain yang ustad Hilmi tidak kenal," kata Zainuddin.

Pembicaraan tersebut adalah mengenai ucapan Fathanah yang mengatakan mengenal anak Hilmi yaitu Ridwan Hakim.

"Bicara bahwa `Ini saya sudah berhadapan dengan Ridwan, putra Ustad Hilmi` tentang hal ini dan seterusnya, penyidik tanya apakah kenal suara ini, ustad Hilmi hanya kenal suara Fathanah saja," jelas Zainuddin.

Zainuddin menjelaskan bahwa rekaman pembicaraan itu merupakan pembicaraan Fathanah dengan orang yang Hilmi tidak kenal.

"Bukan dengan Ridwan, dengan orang lain, dia (Fathanah) menjual, sudah berbicara tentang ini itu dengan orang lain," ungkap Zainuddin yang menjelaskan bahwa Hilmi juga tidak pernah bertemu dengan Fathanah.

Pemeriksaan Hilmi pada hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Jumat (10/5) ia tidak dapat memenuhi panggilan karena menghadiri acara peletakan batu pertama proyek Lippo Group di Khatib Sulaiman di Padang.

Sebelumnya KPK telah memeriksa anak Hilmi, Ridwan Hakim pada Februari 2013, Ridwan juga telah dicegah oleh KPK sejak 8 Februari 2013.

Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas 4 hektar di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pascapenyerahan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kuota impor daging sapi. (D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013