Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kembali memanggil dan meminta keterangan tiga hakim ad hoc Tipikor yang melakukan aksi keluar dari ruang sidang, yaitu I Made Hendra Kusuma, Achmad Linoh dan Dudu Duswara. Salah satu hakim ad hoc tipikor yang dihubungi ANTARA, I Made Hendra Kusuma, di Jakarta, Kamis, mengatakan pemeriksaan oleh Ketua PT DKI Jakarta, Ben Suanda, itu dilakukan di Gedung PT DKI Jakarta, Kamis, pukul 09.00 WIB. "Surat pemanggilan Ketua PT itu kami terima Senin kemarin, 3 Juli 2006, melalui Ketua PN Jakarta Pusat. Pemanggilan ini masih berkaitan dengan tindakan kami keluar dari ruang sidang," tutur I Made Hendra. Berbeda dengan pemanggilan Ketua PT DKI Jakarta sebelumnya yang dilakukan atas perintah Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial, Mariana Sutadi, Made mengatakan pemanggilan kali ini atas perintah dari Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Syamsuhadi Irsyad. "Suratnya ditandatangani oleh Syamsuhadi Irsyad. Karena ini panggilan dari Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, saya kira ini berkaitan dengan masalah perilaku hakim," katanya. Made mengatakan ia dan dua rekannya sudah siap apabila MA menjatuhkan sanksi kepada mereka bertiga atas tindakan mereka meninggalkan ruang sidang saat pemeriksaan perkara suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso di pengadilan tipikor pada 3 Mei 3006. "Saya siap apabila diberhentikan sebagai sanksi atas tindakan keluar dari ruang sidang. Itu konsekuensi dari tindakan kami," ujarnya. Ia menyatakan tidak menyesal atas tindakan tersebut karena menurut dia hal itu dilakukan dengan alasan yang jelas. Hakim ad hoc tipikor lain yang dihubungi antara lain, Dudu Duswara, juga menyatakan siap atas pemeriksaan yang akan dijalaninya tersebut. Ia juga mengatakan siap atas segala konsekuensi tindakannya meninggalkan ruang sidang. "Lihat saja nanti hasil pemeriksaannya. Saya sudah siap apa pun hasilnya," ujarnya. Ketiga hakim ad hoc tipikor itu telah menjalani pemeriksaan di PT DKI Jakarta sebelumnya, atas perintah Mariana Sutadi. Mariana juga telah memanggil ketiganya beserta ketua majelis Kresna Menon dan hakim anggota lainnya Sutiyono, karena pemeriksaan di PT DKI Jakarta tidak dapat memecahkan kebuntuan sidang Harini Wijoso. I Made Hendra, Dudu Duswara dan Achmad Linoh telah dicopot dari majelis hakim yang menangani perkara Harini Wijoso. Mereka digantikan oleh tiga hakim ad hoc tipikor yang baru, yaitu Sofialdi, Ugo dan Slamet Subagio. Dengan pergantian hakim ad hoc tipikor itu, sidang Harini yang sempat macet selama satu bulan karena penolakan tiga hakim ad hoc tipikor yang lama akibat sikap Kresna Menon yang menolak permohonan penuntut umum untuk menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi, dapat berjalan kembali. Pada Jumat, 30 Juni 2006, majelis hakim tipikor dengan susunan hakim ad hoc tipikor yang baru telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Harini. Harini terbukti memberikan uang suap kepada lima pegawai MA, namun dakwaan primer pemufakatan jahat untuk menyuap hakim tidak terbukti. Oleh KY, tiga hakim ad hoc tipikor yang keluar dari ruang sidang tidak dikenakan sanksi, karena KY menilai tindakan mereka sebagai terobosan untuk memecahkan kebuntuan sidang. KY hanya menjatuhkan rekomendasi sanksi kepada Kresna Menon berupa pemberhentian sementara selama satu tahun dan teguran tertulis kepada Sutiyono karena dinilai telah melanggar hukum acara positif. Namun, rekomendasi KY tersebut ditolak oleh MA dengan alasan KY telah memasuki wilayah teknis teknis yuridis. Sebaliknya, MA menyatakan dalam pemeriksaan MA, Kresna Menon dan Sutiyono tidak melakukan pelanggaran. (*)

Copyright © ANTARA 2006