Karena kalau 'predatory pricing' itu yang udah kuat dia bisa jual murah dulu, orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada Kamis setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan berjualan di media sosial (social commerce).

Setelah tiba di kawasan Blok A Tanah Abang pada pukul 11.30 WIB, Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mendatangi sejumlah toko yang ada di sana.

"Pemerintah harus hadir, sekarang kita atur, kita tata yang media sosial dia media sosial aja kalau mau menjadi social commerce harus ada izin," kata Zulhas di lokasi.

Saat kunjungan itu Zulhas menerima beberapa keluhan dari sejumlah pedagang yang mengaku omzetnya menurun dan dagangannya sepi imbas dari persaingan dengan platform social commerce seperti TikTok Shop.

Zulhas mengatakan salah satu penyebab dari menurunnya omzet penjualan mereka adalah praktik predatory pricing atau jual rugi dari barang-barang impor yang dijual di media sosial.

"Karena kalau predatory pricing itu yang udah kuat dia bisa jual murah dulu, orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi," ujar Zulhas.

Baca juga: Pemerintah membentuk satgas awasi implementasi Permendag 31/2023

Baca juga: Kemendag sebut enam aturan utama dalam Permendag 31/2023


Dalam kesempatan tersebut Zulhas juga menegaskan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, platform media sosial hanya boleh dimanfaatkan sebagai tempat promosi bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.

"Social commerce itu tidak boleh jualan. Dia iklan kayak TV, TV kan iklan saja promosi," imbuhnya.

Kementerian Perdagangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Baca juga: Mendag: Pelaku UMKM lega, social commerce dilarang transaksi dagang

Baca juga: Mendag tinjau harga bahan pokok di Pasar Sederhana Bandung

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023