"Kami berharap telah selesainya rehabilitasi sosial ini dapat menjadikan WBP menjadi lebih baik hingga akhirnya dapat diterima kembali di masyarakat setelah menjalani masa pidana,"
Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menutup kegiatan rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Pangkalpinang, agar mereka dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik.

"Kami berharap telah selesainya rehabilitasi sosial ini dapat menjadikan WBP menjadi lebih baik hingga akhirnya dapat diterima kembali di masyarakat setelah menjalani masa pidana," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan ada dua pola pembinaan kepada narapidana kasus narkotika yaitu pendekatan keamanan terhadap narapidana bandar atau pengedar yang berisiko tinggi dan pendekatan pemulihan terhadap narapidana pecandu, penyalahgunaan atau korban narkotika.

"Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sistem pemasyarakatan, penentuan peserta rehabilitasi berdasarkan hasil assessment perilaku dan risiko," katanya.

Menurut dia, rehabilitasi membantu menyelamatkan para pecandu agar terlepas dari narkotika, menjaga diri agar tidak terpapar kembali serta memulihkan fisik, mental, spiritual, dan sosial yang terganggu akibat efek buruk narkoba.

"Pada tahun ini sudah ada 180 WBP di Lapas Narkotika yang menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Pelaksanaan rehabilitasi tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung," katanya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel yang diwakili Kepala BNNK Pangkalpinang Noer Wisnanto mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel dan Lapas Narkotika Pangkalpinang karena telah bekerjasama dengan BNNP dalam kegiatan rehabilitasi serta penanggulangan narkoba di Lapas.

"Rehabilitasi merupakan salah satu program pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024," katanya.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan pemerintah kota hadir bersama para kepala OPD untuk memberikan dukungan kepada seluruh WBP yang telah menjalani rehabilitasi.

“Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk membantu dan memberikan dukungan, karena yang dibina disini sebagian besar merupakan saudara kami warga Kota Pangkalpinang,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum MUI Babel Dr. Zayadi Hamzah, Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang Agus, Kepala Dinas Kominfo Pangkalpinang Febri, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang Hani Anggraeni, Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang Andi Yudho, serta Kepala Subbidang TI dan Kerja Sama Kemenkumham Babel Mulsa Afrianto. 

Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023