Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Semarang mendapat jatah 35 alat pembaca kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau card reader dan dibagikan di masing-masing kecamatan.

"Di Kota Semarang ada 16 kecamatan dan masing-masing kecamatan dibagikan dua card reader, di dinas ada dua unit dan satu unit mobile untuk pelayanan keliling," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang Mardiyanto di Semarang, Rabu.

Pemkot Semarang berharap semua instansi pemerintah dan swasta memiliki alat pembaca e-KTP karena di dalam chip e-KTP terdapat semua data dan hanya bisa dibaca dengan card reader.

Mardiyanto mengaku telah meminta kepada seluruh camat dan seluruh lembaga pelayanan masyarakat untuk menggunakan card reader bukan memfotokopi e-KTP.

"Masyarakat sebaiknya memang hanya memfotokopi e-KTP sekali misalnya untuk antisipasi jika hilang sehingga masih dapat diketahui nomor induk kependudukan (NIK)," katanya.

Dari total penduduk wajib KTP di Kota Semarang sebanyak 1.029.780 orang, 168 ribu orang di antaranya belum melakukan perekaman.

"Kami sudah meminta kepada camat dan lurah mengajak warganya segera melakukan perekaman dengan batas waktu hingga Juli 2013," katanya.

Jika Juli selesai dilakukan perekaman, maka bulan Agustus-September dapat dicetak dan November-Desember dapat didistribusikan, sehingga Januari 2014 seluruh warga sudah dapat memanfaatkan e-KTP.

"Manfaatkan waktu selagi program perekaman e-KTP gratis, bisa saja nanti membayar karena untuk chip harganya Rp40 ribu," katanya.

Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013