Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menyarankan, pengunaan card reader  untuk membaca data e-KTP sebaiknya digunakan oleh lembaga atau institusi tertentu.

"Menurut saya, sejumlah lembaga perlu memiliki card reader seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, BIN, Kemenlu, Imigrasi. Bagi lembaga/institusi yang tidak memerlukan membaca data secara lengkap tidak perlu," kata Malik di Jakarta, Kamis.

Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri tidak perlu memaksakan semua institusi harus punya card reader. "Karena kebutuhan masing-masing instansi tidak sama,' imbuh dia.

Diakuinya, card reader digunakan untuk melihat secara lengkap data seseorang. "Karena data fisik tidak mungkin dilihat secara manual atau secara kasat mata. Tapi saya kira tidak perlu menganggarkan secara khusus pengadaan card reader, cukup difotocopy," kata politisi PKB itu.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran terkait card reader yang tujuannya agar e-KTP tak disalahgunakan.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013