“Yang bersangkutan kini sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama barang bukti,”
Balikpapan (ANTARA) - MA menggunakan faktur fiktif untuk melakukan penggelapan pajak dengan tidak menyetorkan pajak yang dipungut perusahaannya PT AFS dari sejumlah besar transaksi perdagangan bahan bakar minyak jenis solar high speed diesel untuk industri.

“Yang bersangkutan kini sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama barang bukti,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) Heru Narwanta, Kamis.

Heru mengatakan yang bersangkutan merugikan pendapatan negara sebesar Rp703.989.567..

Sebelumnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara melimpahkan MA melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim. MA diduga kuat sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dan atau dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan, PT AFS diketahui telah menggunakan faktur pajak dari penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atas transaksi perdagangan solar HSD (High Speed Diesel) untuk industri.

Adapun faktur pajak yang digunakan yaitu dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE dan PT SPL adalah faktur pajak dari perusahaan penerbit faktur pajak TBTS.

Selain itu juga diperoleh fakta bahwa tersangka MA mengetahui perolehan faktur pajak TBTS tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang.

Penggelapan pajak oleh tersangka MA melalui PT AFS ini dilakukan dalam kurun waktu September 2018 hingga Desember 2019 di wilayah operasi perusahaan di Kutai Kartanegara.

Menurut Kanwil DJP Kaltimra, kepada yang bersangkutan disangkakan pelanggaran atas Pasal 39A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan penggelapan ini diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun penjara serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak yang digelapkan dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak yang digelapkan. 

 

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023