Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi digital dari INDEF Izzudin Al Farras Adha menilai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melindungi produk Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

"Jadi revisi Permendag untuk membatasi impor barang yang bernilai kurang dari 100 dolar AS sudah benar," kata Farras, kepada ANTARA, Jumat.

Menurut Farras, melalui revisi itu pemerintah bertindak untuk melindungi pelaku UMKM di tanah air yang kalah saing dengan pelaku bisnis berbasis dalam jaringan (daring).

Namun di sisi lain, Farras mengatakan bahwa implementasi atau penerapan dari kebijakan tersebut memiliki sejumlah tantangan yang juga harus disiapkan formulasinya.

Tantangan yang pertama yaitu, banyaknya affiliator dan orang yang menjual kembali barang impor dengan harga yang lebih murah dari barang produksi UMKM lokal. Hal itu dinilai Farras menjadi salah satu penyebab banyaknya UMKM lokal yang harus "gulung tikar".

Tantangan kedua yaitu banyak barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi standar-standar perdagangan di dalam negeri, seperti lisensi halal, yang dijadikan syarat bagi UMKM lokal.

Terakhir yaitu banyaknya produk impor yang juga dijual di platform niaga elektronik yang turut berperan 'membunuh' produk UMKM lokal.

"Oleh karena itu, sepakat bahwa perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk social e-commerce," kata Farras.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketemtuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dituangkan dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Melalui aturan tersebut, pemerintah resmi melarang media sosial (medsos) beroperasi sebagai e-commerce di dalam negeri, seperti yang selama ini dipraktikan oleh TikTok Shop.

Baca juga: Smesco Indonesia: Aturan 'social commerce' lindungi pelaku UMKM
Baca juga: Sidak Pasar Asemka, Mendag dorong pedagang berjualan daring

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023