"Selamat melaksanakan tugas. Mudah-mudahan Allah anugerahkan kepada kita semua kesehatan, kekuatan, keselamatan, kesuksesan dan keberkahan,"
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa melantik dan mengambil sumpah jabatan lima pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan provinsi setempat.

"Selamat melaksanakan tugas. Mudah-mudahan Allah anugerahkan kepada kita semua kesehatan, kekuatan, keselamatan, kesuksesan dan keberkahan," kata Khofifah usai melantik di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat.

Kelima pejabat eselon II yang dilantik yakni Asep Kusdinar sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Malang, Wahyu Liswati sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jatim, Kurniawan Hary Putranto sebagai Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim dan Budi Raharjo sebagai Staf Ahli Gubernur Jatim Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Gubernur Jatim berpesan agar segera beradaptasi dan tancap gas menjalankan berbagai program dan kebijakan sesuai yang teranggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2023.

"Semoga bisa segera beradaptasi dengan tupoksinya. Kita harus segera tancap gas, berlari kencang. P-APBD kemarin sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim dan tahun anggaran 2023 tersisa tinggal tiga bulan lagi," ujarnya.

Pengangkatan jabatan tinggi pratama ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 800.1.3.3/4902/204/2023 tanggal 27 September 2023.

Menurut dia, pelantikan ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi agar roda pemerintahan di Provinsi Jatim dapat berjalan dengan baik karena ada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memasuki masa purna tugas maupun yang beralih ke jabatan fungsional.

Sedangkan untuk jabatan Inspektorat yang hingga kini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Gubernur Khofifah menyatakan masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau eselon II lain, proses-prosesnya sampai dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN cukup. Tetapi kalau inspektorat selain KASN, harus ada persetujuan Kemendagri. Untuk itu kita menunggu sampai kemudian turun persetujuan Kemendagri baru Inspektur bisa dilantik," ucapnya.

Pewarta: Abdul Hakim/Hanif Nashrullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023