Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Semarang hari Kamis memusnahkan belasan senjata api laras panjang dan pendek yang merupakan barang bukti kasus teroris karena seluruh pelakunya telah divonis dan kasusnya telah selesai secara hukum. Belasan senjata itu terdiri atas 13 laras panjang dan tujuh laras pendek. Sebanyak 12 senjata laras panjang dimusnahkan dengan digergaji dan sebuah diserahkan kepada Departemen Pertahanan (Dephan) melalui Kodim," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Soedibyo, usai pemusnahan barang bukti tersebut di Semarang, Kamis. Senjata laras pendek yang terdiri atas tujuh pucuk itu, tiga di antaranya merupakan senjata organik (standar TNI) juga diserahkan kepada Dephan. "Selain senjata, kami juga menyerahkan 665 butir amunisi kepada Dandim," katanya. Ia menjelaskan, dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan narkotika, obat-obat terlarang, di antaranya sabu-sabu, ganja, putaw, ekstasi, dan obat-obatan daftar G. Begitu juga 51 botol minuman keras seperti bir, vodka, dan mansion yang dimusnahkan dengan cara digilas. Barang bukti berupa uang senilai Rp289 juta dan 200 dolar Amerika dimusnahkan dengan cara dibakar dan pemusnahan seluruh barang itu disaksikan oleh Bank Indonesia, walikota, dan sejumlah instansi pemerintah. Pada pertengahan tahun 2003, kasus terorisme di Semarang mulai terkuak dengan ditemukan senjata, amunisi, dan perangkat pembuatan bom di rumah kontrakan Jalan Sri Rejeki VII/2 Kalibanteng, Semarang. Empat terdakwa masing-masing Siswanto alias Antok bin Supeno, Machmudi Haryono alias Yosef Adirima alias Yusuf bin Slamet, Heru Suyatno alias Heru Setiawan bin Iman Bakin, dan Joko Ardiyanto alias Luluk Sumaryono alias Abdullah bin Subagio sudah divonis penjara 10 tahun potong masa tahanan pada 19 Mei 2004 . Selain dari kasus Sri Rejeki, barang-barang yang dimusnahkan juga didapatkan dari penangkapan sejumlah warga Semarang yang terlibat jaringan terorisme tahun 2005 dan awal tahun 2006.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006