Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memburu buronan seorang "Whistle Blower", SW (52), karena menjadi tersangka dugaan kasus upaya pemerkosaan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial SYS.

"Pengacara tersangka sudah datang, memmberitahukan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena masuk dalam perlindungan saksi," kata Kepala Unit Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Slamet saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.

Rencananya, penyidik kepolisian akan melimpahkan tahap dua berupa tersangka SW, berkas dan barang bukti kepada kejaksaan, terkait laporan upaya pemerkosaan terhadap SYS.

Penyidik kepolisian telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap SW, namun tersangka tidak memenuhi panggilan untuk pelimpahan tahap kedua.

Slamet mengaku polisi belum mengetahui keberadaan SW, namun pihaknya tetap akan mencari tersangka guna dihadapkan kepada kejaksaan.

Terkait status SW yang mendapatkan jaminan keamanan sebagai saksi kasus korupsi (Whistle Blower) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Slamet menuturkan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap proses perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, SYS melaporkan SW berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum soal dugaan percobaan perkosaan tertanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.

SYS diduga menjadi korban percobaan perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya, SW di apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada tahun lalu.

Selain itu, SW juga diduga menyebarkan foto asusila milik SYS melalui media jejaring sosial (Facebook), bahkan meneror korban.

Sementara itu, anggota LPSK Penanggung jawab Bidang Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Teguh Soedarsono menegaskan pihaknya melindungi SW sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para anggota LPSK menganggap SW memiliki informasi penting dan tingkat ancaman dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat, serta memenuhi syarat formil dan materil permohonan perlindungan sesuai perundang-undangan.

Berdasarkan Rapat Paripurna LPSK, SW mendapatkan perlindungan saksi sejak 1 April 2013.
Riza Fahriza
(T014/R021)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013