Jakarta, 17/5 (ANTARA) - Keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan sangat penting mengingat tugas dan fungsi yang dimilikinya. Selain bertanggung jawab dalam mengeluarkan administrasi persuratan bagi kapal penangkap dan pengangkut ikan, juga berperan dalam menjaga keselamatan pelayaran. Syahbandar Pelabuhan Perikanan secara tidak langsung juga mempunyai peran penting dalam mencegah dan menanggulangi Ilegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Mengingat tanggung jawab ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap konsisten mendukung keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan. Di antaranya, tahun 2013 ini sebanyak 51 Syahbandar Perikanan yang telah mengikuti Apresiasi Kesyahbandaran di tahun 2011 dan 2012, dikukuhkan hari ini. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo ketika mengukuhkan 51 Syahbandar Pelabuhan Perikanan, Jumat (17/5) di Jakarta.

     Pengukuhan syahbandar perikanan tersebut merupakan hasil kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan  dengan Kementerian Perhubungan. Pengangkatan personal syahbandar di pelabuhan perikanan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga Kemenhub tetap memberi supervisi mengenai aspek pemahaman keselamatan navigasi. Namun secara teknis administrasi dan operasional sudah berada di bawah KKP. Sebelum diangkat oleh Menteri Perhubungan serta penempatan menjadi syahbandar di pelabuhan perikanan, pengukuhan seorang syahbandar perikanan memang melalui serangkaian proses yang cukup lama. “Para syahbandar di pelabuhan perikanan yang dikukuhkan hari ini diharapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, bisa melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi dengan instansi terkait yang ada di wilayahnya masing-masing untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelasnya.

     Kerjasama KKP dengan Kemenhub memang sangat diperlukan dalam rangka peningkatan pelayanan pelabuhan perikanan. Hal ini sesuai dengan amanat UU. No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tentang Perikanan dan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan bahwa setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan tersebut kemudian akan diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran atau Kemenhub. “Penempatan syahbandar di pelabuhan perikanan diprioritaskan di pelabuhan perikanan yang belum memiliki syahbandar. Upaya ini dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan di pelabuhan. Amanat UU ini diharapkan dapat mengurangi munculnya permasalahan di lapangan,” kata Sharif.

     Terus Ditingkatkan

     Menurut Sharif, jumlah SDM yang telah mengikuti pengukuhan syahbandar di pelabuhan perikanan belum sebanding dengan jumlah pelabuhan perikanan yang semestinya melaksanakan fungsi kesyahbandaran. Di mana saat ini pelabuhan perikanan tersebar dari Sabang sampai Merauke berjumlah 816 pelabuhan perikanan, namun hanya 63 pelabuhan perikanan yang dapat melaksanakan fungsi kesyahbandaran. “Mengingat fungsi dan tugasnya, KKP tetap berupaya untuk meningkatkan kapasitas pelabuhan perikanan agar memiliki syahbandar perikanan. Upaya ini penting, apalagi penunjukan seorang syahbandar perikanan juga merupakan upaya memudahkan nelayan dan pengusaha perikanan untuk menjual hasil tangkapannya ke luar negeri. Di mana, salah satu tugas dan wewenang syahbandar sebagaimana diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan adalah Memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan,” jelasnya.

     Sharif  menegaskan, salah satu tugas dan wewenang pokok syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut yang sangat penting adalah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) khusus untuk kapal perikanan. Keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan juga sebagai amanat Peraturan Perundang-undangan internasional terkait dengan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab sesuai dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Tugas dan wewenang lainnya, Syahbandar mengawasi pemanduan; mengawasi pengisian bahan bakar; mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan, serta melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan. “Tugas dan wewenangnya juga memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan, serta mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim,” tambahnya.  

     Ditambahkan, dengan adanya syahbandar di pelabuhan perikanan maka pemilik kapal, khususnya kapal ikan tidak perlu repot lagi untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasinya sebelum berlayar mencari ikan. Tetapi tetap harus mengantongi Surat Laik Operasi (SLO) dan SIB. Bedanya, kalau dahulu pemilik kapal harus ke Perikanan dan Adpel atau syahbandar untuk dapatkan dua surat itu, sekarang cukup hanya ke pelabuhan perikanan, karena pelabuhan perikanan sudah diberikan wewenang bisa menerbitkan SIB, sebab saat ini sudah punya syahbandar sendiri “Mengingat kepentingan tersebut, keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan memang harus terus didukung,” tegas Sharif.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0818159705)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013