Kementerian PPPA melakukan pertemuan ini agar semua pihak dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan terbaik anak dapat duduk bersama melakukan peninjauan kembali terhadap langkah-langkah penanganan kasus dan pendampingan pada anak korban kek
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dinas terkait, dan penegak hukum rapat koordinasi (rakor) membahas penanganan kekerasan anak di Kabupaten Cilacap yang viral di media sosial.

"Kementerian PPPA melakukan pertemuan ini agar semua pihak dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan terbaik anak dapat duduk bersama melakukan peninjauan kembali terhadap langkah-langkah penanganan kasus dan pendampingan pada anak korban kekerasan," ujar Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Purwianti dalam keterangan, di Jakarta, Senin.

​Pertemuan tersebut membahas tentang aspek perlindungan anak yaitu pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, anak saksi, dan anak berkonflik dengan hukum (AKH).

Selain itu, kata dia, aspek pencegahan keberulangan kasus juga menjadi pokok bahasan sebagai bagian dari komitmen Kabupaten Cilacap mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang tahun ini memperoleh kategori Nindya.

Baca juga: Kondisi siswa korban perundungan di Cilacap semakin membaik

​Selain menonjolkan kepentingan terbaik anak sebagai pijakan bersama dalam menangani kasus kekerasan yang berkaitan dengan anak yakni dengan korban dan pelaku adalah usia anak, Kementerian PPPA juga mengapresiasi langkah sigap pihak-pihak terkait dalam penanganan dan pendampingan awal kasus kekerasan.

"Apresiasi pada jajaran Polresta Cilacap, Dinas Pendidikan, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Cilacap, dan pihak sekolah yang telah melakukan langkah cepat penanganan sesuai Standar Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang ditetapkan melalui Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022," katanya.

Ia menambahkan seluruh anak yang terlibat dalam kasus ini juga telah dipastikan mendapatkan pendampingan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berkaca dari kasus ini, ada berbagai langkah tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab bersama," kata Ciput Purwianti.

Baca juga: Pengamat: Setop sebarkan identitas anak pelaku perundungan di Cilacap
Baca juga: Marak perundungan, KemenPPPA ingatkan pentingnya pola asuh orang tua

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023