... Indonesia bisa menjadi salah satu raksasa industri hiburan global... "
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengimbau konsumen Indonesia untuk tidak lagi membeli CD/DVD yang tidak sesuai ketentuan bermuatan karya musisi dan sineas lokal karena akan menghancurkan industri hiburan yang bernilai ekonomi tinggi, dan memiskinkan ketahanan budaya dalam negeri.

Dia menyampaikan permintaan itu ketika menerima belasan artis yang menyambangi kantor Kementerian Perdagangan untuk mendukung upaya yang tengah dilakukan Mendag dalam memberikan perlindungan bagi konsumen penikmat seni.

“Kami ingin mengajak masyarakat luas untuk dapat lebih memberikan penghargaan bagi karya seni para artis dan pekerja seni Indonesia, dengan membeli CD atau DVD yang asli," ujar Wirjawan, di Jakarta, Jumat.

Dia mengakui tidak mudah mengubah perilaku masyarakat agar menjadi konsumen yang hanya mau membeli CD/DVD asli. Mendag mengatakan, “Untuk mengubah perilaku konsumen dan memberikan penyadaran bagi masyarakat, diperlukan edukasi yang terus-menerus dan konsisten”.

Dia mengingatkan masyarakat bahwa industri hiburan memiliki sumbangan penting bagi ekonomi global saat ini. 
Indonesia sangat kaya dengan seniman, artis, budayawan, pekerja seni yang luar biasa. 

"Indonesia bisa menjadi salah satu raksasa industri hiburan global. Nilai ekonominya sangat tinggi. Namun ini semua tak akan terwujud bila konsumen Indonesia memilih untuk membeli produk-produk hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Para artis yang hadir sangat mendukung upaya yang saat ini tengah disinergikan oleh ketiga Kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Perindustrian. Dalam diskusi itu muncul pendapat dari para artis bahwa penghargaan terhadap karya seni mereka akan dapat semakin mendorong iklim industri seni di Indonesia menjadi lebih kondusif.

Kondisi itu akan menjadi pendorong bagi para artis dan pekerja seni untuk lebih produktif dalam berkreasi.

Pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui tiga kementerian ini antara lain untuk memastikan bahwa para pelaku usaha di industri cakram optik isi lagu dan film mematuhi beberapa ketentuan yang memberi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual para pekerja seni.

Terkait ketentuan yang harus dipatuhi, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Nus Ishak, mengatakan, produk cakram optik isi lagu dan film itu harus sesuai dengan ketentuan antara lain Permendag 22/M-DAG/Per/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang, Permendag 35/M-DAG/Per/5/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.

Hadir dalam acara tersebut Dirjen HKI Kemenkumham, Ahmad Ramli, serta para artis dan pekerja seni yaitu Sam Bimbo, Ismi Aziz, Tompi, Hadad Alwi, Adi Adrian Kla Project, de Moca Band, Aufar, Aries&Gopal (heal our music), Ikang Fauzi, Dian HP, Cindy Rere, Indra Kadarsih, dan Butet.

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013