Jakarta (ANTARA) -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta mengevaluasi masalah kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) di DKI Jakarta.
 
Terkait hal itu, Ketua Sub Tim I BPK Teddy Artawan mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin. Kunjungan itu juga dalam rangka melakukan Pemeriksaan Terinci atas Kinerja Manajemen Pemasyarakatan pada Kemenkumham.
 
Teddy Artawan mengatakan ada beberapa hal yang perlu dievaluasi seperti permasalahan kelebihan penghuni (overcrowded) pada lapas.
 
Selain itu, pembinaan dan pembimbingan terhadap warga binaan serta tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga perlu ditingkatkan.
 
"Manajemen penyimpanan barang sebagai fungsi Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) dan manajemen Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) perlu dibenahi dengan baik karena memegang peranan penting," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Kanwil Kumham DKI Jakarta sebut butuh 53 TPS untuk warga binaan di DKI
Baca juga: Kanwilkumham DKI lampaui target pemenuhan hak pilih warga binaan
 
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, ada 13 peran strategis yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DKI dalam meningkatkan kinerja pemasyarakatan.
 
Terkait persoalan kelebihan penghuni, kata Ibnu, Kemenkumham terus berupaya menanggulanginya berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
 
Menurut dia, efisiensi dalam pemberian remisi menjadi alternatif mengurangi kepadatan dengan asimilasi rumah.
 
Mengenai kinerja Balai Pemasyarakatan, dia mengaku perlu adanya strukturalisasi di Bapas agar bekerja secara maksimal.
 
"Saya berharap dengan adanya KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, permasalahan pada pemasyarakatan dapat di atasi dan manajemen pemasyarakatan yang efisien dapat diwujudkan," kata Ibnu.
 
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023