Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan UU tentang Kewarganegaraan yang akan disahkan DPR pada 11 Juli 2006, para koruptor yang kabur ke luar negeri terancam kehilangan kewarganegaraannya jika selama lima tahun berturut-turut tidak melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal yang bersangkutan. Demikian dikatakan Ketua Pansus RUU tentang Kewarganegaraan DPR, Slamet Effendi Yusuf, dalam keterangan pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Slamet didampingi Menteri Hukum (Menhuk) dan HAM Hamid Awaluddin, Ketua Panja RUU Kewarganegaraan DPR, Murdaya Poo dan anggota Pansus RU Kewarganegaraan, Lukman Hakim. Ancaman kehilangan kewarganegaraan ini tercantum dalam Pasal 23 Huruf (i) pada RUU tentang Kewarganegaraan Indonesia yang telah disetujui di tingkat Panja dan Pansus serta disahkan rapat paripurna DPR pekan depan. Namun, ancaman kehilangan kewarganegaraan Indonesia bukan hanya para bagi para pelaku korupsi, tetapi juga bagi seluruh warga negara Indonesia yang ada di luar negeri, tetapi tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada perwakilan tetap Indoensia di luar negeri. "Jadi seluruh warga negara Indonesia, termasuk koruptor yang di luar negeri kalau selama lima tahun berturut-turut tidak melaporkan dirinya kepada pewakilan RI, maka akan kehilangan kewarganegaraanya," kata Slamet. Selain itu, warga negara Indonesia juga akan kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangktan telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu. Dalam pasal itu, juga diatur bahwa Presiden bisa menyatakan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. "Juga mereka yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Dan secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Insonesia," kata Slamet. Bahkan bagi warga negara Indonesia yang secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, juga akan hilang kewarganegaraannya. Bagi warganegara Indonesia yang tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya. Termasuk kepada warga negara Indonesia yang mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. "Namun, ketentuan yang dimaksud dalam pasal 23 khususnya pada Huruf d itu tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer," kata Slamet Effendi Yusuf. (*)

Copyright © ANTARA 2006