Penajam (ANTARA) -
Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Sepaku mendongkrak pertumbuhan investasi pengembang perumahan di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Hadi Saputro di Penajam, Selasa, memastikan investasi pengembang perumahan (properti)!tumbuh positif setelah adanya kepastian pemindahan ibu kota negara Indonesia.
 
Sampai saat ini, tercatat besaran investasi sektor pengembang perumahan yang masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai kurang lebih Rp150 miliar.
 
Sementara itu, investor yang menanamkan modal di bidang pengembang perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kini sebanyak 15 perusahaan properti.
 
"Sejak 2021 sudah ada 15 perusahaan properti yang berkembang dengan nilai investasi rata-rata Rp10 miliar termasuk lahan dan perumahan lengkap," jelasnya.
 
Sejumlah pengusaha sektor pengembang perumahan itu tersebar di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Pembangunan ibu kota baru negara Indonesia bernama Nusantara akan menambah jumlah penduduk yang membutuhkan tempat tinggal, menurut dia, tentunya mendorong pertumbuhan sektor perumahan.
 
Kendati demikian, sejumlah perusahaan pengembang perumahan terutama dari luar daerah yang berminat melakukan investasi properti, masih ada yang belum bisa disetujui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Sejumlah perusahaan properti tersebut, menginginkan dan meminta lahan lokasi pengembangan kawasan perumahan di wilayah pesisir, kata dia, apabila disetujui dapat mengancam ekosistem bakau (mangrove) di wilayah pesisir itu.
 
Perusahaan pengembang perumahan menginginkan pemandangan laut, namun mempertahankan kelestarian lingkungan juga penting walaupun dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD).
 
Keinginan perusahaan properti untuk mengembangkan kawasan perumahan di sekitar pantai tidak masuk kesesuaian rencana dengan pemanfaatan ruang (KPPR), namun pemerintah kabupaten terus berupaya menggerakkan bisnis pengembang perumahan, demikian Hadi Saputro.


Baca juga: Kementerian PUPR: Pengembang baru wajib bangun hunian berimbang di IKN

Baca juga: OIKN: Revisi UU IKN menambah stok hunian terjangkau bagi masyarakat

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023