Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan bersama dengan Dirut PT Laguna Alamabadi Komarudin (almarhum) didakwa memperkaya diri sendiri sekitar Rp155,5 miliar.

“Perbuatan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama-sama dengan Komarudin (almarhum), menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu Komarudin (almarhum) sejumlah Rp155.495.600.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Jaksa juga mengatakan bahwa Yoory dan Komarudin telah merugikan keuangan negara atau daerah sekitar Rp155,5 miliar berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018–2019 atau saat Yoory menjabat sebagai Dirut Perumda tersebut.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Yoory tidak mematuhi beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 68 ayat (1), Pasal 92 ayat (1) dan (2), dan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, Pasal 3, 4, dan 5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pada BUMD, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang penerapan praktik good governance pada BUMD di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.

“Perbuatan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Yoory dan penasihat hukumnya tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi. Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum Yoory, Vio Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada tahap pembuktian karena menilai objek dan proses hukum terhadap kliennya telah tepat.

“Kalau eksepsi itu kan terkait dengan kewenangan peradilan, mana yang tepat. Karena kita melihat objeknya dan proses hukumnya diperiksa di mana itu sudah tepat, jadi kita tidak mengajukan upaya hukum eksepsi, kita langsung fokus pada pembuktian, secara hukum kita buktikan apa yang didalilkan oleh jaksa dalam surat dakwaan,” katanya.

Sebelumnya pada 24 Februari 2022, Yoory telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan negara Rp152,565 miliar.

 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023