Jakarta (ANTARA News) - Aparat Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap dua orang yang terlibat dalam penyelundupan lima juta tablet obat berbahaya ke Australia. "Penangkapan ini merupakan kerja sama dengan kepolisian Australia, AFP," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. Kedua tersangka yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, itu adalah Samuel Rantesalu dan Peter Ka Tkien Jong. "Mereka sudah menyelundupkan lima juta tablet aktifed dan sudafed ke Australia sejak 2005. Terakhir, Juni 2006 lalu, mereka menyelundupkan dua juta tablet aktifed dan sudafed," kata Anton. Ia mengatakan, mereka menyelundupkan jutaan tablet yang biasa dipakai untuk obat sakit radang tenggorokan itu dengan cara memasukkannya ke dalam kontainer mebel yang dikirim ke Australia. "Kalau nilai dua juta tablet saya Rp2,4 triliun maka kalau ia telah mengirim lima juta tablet sejak 2005 berarti nilai obat yang yang telah diselundupkan selama ini sebesar Rp6 triliun," katanya. Para tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 2005 tentang kepabeanan. Penyidik tidak bisa menjerat dengan UU Psikotropika karena obat itu legal. Namun, dalam obat itu terkandung pseudoeephedrine dimana zat ini merupakan prekursor (bahan baku) psikotropika jenis ekstasi dan shabu. Dalam 100 mg tablet terkandung 60 mg pesedoeephedrine. Dalam penyidikan, tersangka Samuel dan Peter mengaku membeli obat itu dari pabriknya di Surabaya. Anton menyatakan, penangkapan kedua tersangka itu berkat informasi dari kepolisian Australia yang sebelumnya menangkap empat tersangka penyelundupan obat itu di sana. "Dari keempat tersangka yang ditangkap di sana, satu diantarnya WNI sedangkan tiga WN sana. WNI itu bernama Yuda Surya. Mereka selama ini memang sering mengimpor furnitur dari Indonesia," katanya. Barang bukti yang disita adalah faktur penjualan dan bukti pengiriman uang sedangkan barang bukti tablet tidak ditemukan karena sudah dikirim ke Australia. Mereka juga membuat dokumen palsu untuk mengelabuhi petugas jika ada inspeksi barang namun kepolisian Australia berhasil menggagalkan penyelundupan itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006