NTP Lampung di September ini sebesar 113,45.
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mengatakan bahwa nilai tukar petani (NTP) di daerahnya naik 2,24 persen pada September 2023.
 
"Nilai tukar petani merupakan salah satu indikator yang bertujuan untuk menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi," kata Kepala BPS Lampung Atas Parlindungan Lubis dalam keterangannya secara daring, di Bandarlampung, Selasa (3/10).
 
Ia mengatakan NTP Provinsi Lampung pada September 2023 mengalami kenaikan sebesar 2,24 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
 
"NTP Lampung di September ini sebesar 113,45. Peningkatan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani mengalami peningkatan sebanyak 2,66 persen dari bulan sebelumnya yaitu dari 130,54 menjadi 134,01," katanya pula.
 
Dia melanjutkan, untuk indeks harga yang dibayar petani naik 0,41 persen dari bulan sebelumnya yakni dari 117,65 menjadi 118,12. Hal ini terjadi akibat adanya kenaikan indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,51 persen dan indeks biaya produksi serta penambahan barang modal yang naik sebanyak 0,19 persen.
 
"Sedangkan NTP Lampung untuk masing-masing subsektor tercatat, untuk subsektor padi dan palawija ada sebesar 107, 42, hortikultura sebesar 114,79, tanaman perkebunan rakyat ada 124,87," ujarnya lagi.
 
Lalu untuk subsektor peternakan sebesar 99,33, perikanan tangkap ada 112,71, dan perikanan budi daya sebanyak 99,30.
 
"Di September 2023 ini juga terjadi peningkatan pada indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,51 persen yang disebabkan oleh peningkatan indeks kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,80 persen," ujar dia pula.
 
Menurut dia, untuk nilai tukar rumah tangga pertanian sebesar 114,47 atau naik 2,46 persen dibanding dengan nilai tukar rumah tangga pertanian di bulan sebelumnya.
Baca juga: Lampung bentuk koperasi produsen tingkat petani berorientasi ekspor
Baca juga: Bulog Lampung: Pabrik pengolahan beras modern bantu serap gabah petani

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023