Mobil dengan nomor polisi B-2353-SYS milik korban bernama Iyus itu ditemukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan
JAKARTA (ANTARA) - Polsek Kebayoran Baru menemukan mobil rental yang digelapkan si kembar Rihana-Rihani dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk diperdagangkan kembali (reseller).

"Benar mobilnya sudah kami temukan di wilayah Serang, Banten, saat ini mobil sudah berada di Polsek Kebayoran Baru," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Mobil dengan nomor polisi B-2353-SYS milik korban bernama Iyus itu ditemukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama delapan bulan.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama sekitar delapan bulan, mobil tersebut berhasil ditemukan oleh Subnit 2 Reskrim di daerah Banten," kata Tribuana.

Tribuana Roseno mengatakan mobil itu sudah berpindah tangan sebanyak empat kali karena Rihana tak kunjung membayar.

Rihana sempat menjual mobil tersebut kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk membayar utang.

"Mobil tersebut sudah berpindah tangan ke empat untuk digadaikan lagi," kata dia.

Sebelumnya, korban bernama Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru pada 15 Januari 2023.

Rihana menyewa mobilnya sejak 2018 kepada korban atas nama Iyus. Dia menyewa mobil dengan biaya Rp6,5 juta per bulan. Namun, setelah Desember 2022, Rihana menghilang tak menyelesaikan uang sewa mobil dan membawa lari mobilnya.

Namun Rihana tak kunjung datang dan beriktikad baik. Hingga pada Januari 2023, Iyus melaporkan Rihana ke Polsek Kebayoran Baru.
Adapun tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7).

Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.
 
Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.
 
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rihana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini si kembar Rihana dan Rihani tengah menunggu persidangan di PN Tangerang Selatan.
Baca juga: Kejaksaan Tangsel terima penyerahan berkas perkara Rihana dan Rihani
Baca juga: Polisi nyatakan berkas perkara kasus penipuan si kembar telah lengkap
Baca juga: Delapan korban penipuan si kembar ajukan perlindungan ke LPSK

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023