KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga
pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
 
Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (pinjol) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
 
"Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga
flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman," kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
 
KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar.
 
Berdasarkan informasi di laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.
 
"KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi
melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Gopprera.
 
Untuk itu, KPPU menjadikan temuan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.
 
KPPU pun segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Adapun proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.
 
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023