Kami masih terus menelusuri, mengembangkan dan tentunya ini bagian dari penyidikan, sementara kami belum bisa buka ke publik, biar faktanya akan dibuka di depan persidangan."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana ke petinggi Partai Keadilan Sejahtera, terkait korupsi penyaluran kredit Bank BJB.

"Kami masih terus menelusuri, mengembangkan dan tentunya ini bagian dari penyidikan, sementara kami belum bisa buka ke publik, biar faktanya akan dibuka di depan persidangan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan hal tersebut di sela-sela peluncuran pedoman penanganan perkara dengan pendekatan multi-door untuk kasus-kasus terkait Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup (SDA-LH) di atas hutan dan lahan gambut.

"Sudah dilaporkan oleh PPATK dan tentunya kami punya kewajiban itu nanti dibuka ketika persidangan," tambah Abraham.

Uang korupsi yang berasal dari penyaluran kredit PT Bank Jabar Banten diduga mengalir kepada Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.

Aliran dana ke rekening Fathanah berasal dari Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP), yang telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi kredit Bank BJB dan tengah disidik Kejaksaan Agung; dari Fathanah, dana juga mengalir kepada sejumlah pihak.

Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf menyatakan bahwa seluruh laporan hasil analisis rekening Ahmad Fathanah telah dikirimkan kepada KPK.

"Semua hasil LHA Fathanah sudah kami kirim ke KPK," kata Yusuf dalam acara yang sama.

Yusuf mengatakan bahwa PPATK sudah lama mencurigai rekening Fathanah.

"Kami sudah mencurigai rekening Fathanah sejak lama, tapi karena belum ketemu tindak pidananya kami taruh di database, begitu KPK tangkap kami bongkar saja database-nya," jelas Yusuf.

Namun ia menolak menjelaskan nama-nama orang yang mendapat atau mengirim dana ke Fathanah.

"Kami tidak bisa menyebut satu persatu, Undang-undang melarang," tambah Yusuf.

Namun PPATK, menurut Yusuf tidak menemukan aliran dana Luthfi Hasan Ishaaq ke elit PKS.

"Saya tidak temukan, yang ada dari Fathanah ke beberapa oknum," ungkap Yusuf.

Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (17/5) terungkap rekaman pembicaraan bahwa Fathanah melaporkan "fee" sebesar Rp40 miliar kepada Lutfi untuk pengaturan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Namun baik Fathanah maupun Luthfi tidak mengakui "commitment fee" tersebut dan hanya mengatakan bahwa pernyataan itu tidak serius. (D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013