"Informasinya di apartemen milik dua tersangka kasus pajak ini, penyidik telah menyita sejumlah uang," kata Juru Bicara Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK menyita dari tersangka ED (Eko Darmayanto) 123 ribu dolar Singapura, sementara dari tersangka MDI (Mohammad Dian Irwan) telah disita uang sejumlah 130 ribu dolar Singapura, 75 ribu dolar AS, dan Rp700 juta.
Johan tidak menyebutkan lokasi dan kapan persisnya penyidik melakukan penyitaan tersebut.
Pada Kamis (16/5) KPK menyatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka ED (Eko Darmayanto) di rumah tahanah Cipinang Jakarta Timur, sedangkan MDI (Mohammad Dian Irwan) ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK berlokasi di Denpom Guntur
Sementara itu dua tersangka lainnya yaitu TM (Teddy Mulyawan) ditahan di rutan Salemba dan EK (Effendy Komala) ditahan di rutan Polda.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013