ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan tiga tersangka korupsi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang Tahun 2019-2021. Asisten Pidana Khusus Jejati Sumsel Abdullah Noer Deny pada Senin (6/11) menyebut, penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi tindakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatannya. Adapun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan saat ini sedang dalam proses audit. (Winda Tri Agustina/Rayyan/Hilary Pasulu)