ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Edi Kurniawan selaku inspektur pembantu investigasi di Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi SMAN 19 Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Vanny Yulia Eka Sari pada Senin (18/12) menyebut tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo. (Winda Tri Agustina/Satrio Giri Marwanto/Hilary Pasulu)