Lebak (ANTARA) -
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga kini belum menerima laporan umrah non-prosedural seperti umrah mandiri atau umrah "backpacker" tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang bisa merugikan masyarakat.
 
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak H Baban Bahtiar di Lebak, Banten, Kamis, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan masyarakat yang melakukan umrah mandiri atau umrah backpacker tanpa melalui PPIU.

"Sebab, ibadah umrah backpacker dapat merugikan masyarakat dan juga tidak ada perlindungan di Tanah Suci,Arab Saudi," katanya.

Bahkan, umrah yang berangkat dengan cara backpacker berisiko telantar saat tiba di Arab Saudi karena seluruhnya dilakukan secara mandiri.

"Bila sakit di sana lalu bagaimana penanganannya, juga jika ditelantarkan, sehingga umrah backpacker bisa membawa mudarat," katanya menjelaskan.

Ia mengajak masyarakat lebih baik pelaksanaan ibadah umrah kepada perusahaan travel biro yang resmi dan memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
 
Perusahaan travel biro umrah di Kabupaten Lebak yang sudah memiliki izin dari Kementerian Agama antara lain PT Mirfat Wisata Mandiri Rangkasbitung, PT Setetes Jam Jam Kalanganyar, dan beberapa travel kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) seperti KBIH Bani Matin Rangkasbitung, KBIH Arabiyah Cipanas dan Asyasina Rangkasbitung.
 
Masyarakat lebih baik melaksanakan ibadah umrah pada perusahaan biro travel yang mengantongi perizinan yang sah, sehingga dijamin tidak merugikan.

"Kami minta masyarakat mendaftar umrah ke biro travel perjalanan umrah yang resmi dan mengantongi izin dari Menteri Agama," katanya menjelaskan.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023