Jakarta (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kuota impor daging sapi oleh Kementerian Pertanian.

Elda yang mengaku sedang sakit enggan menjawab pertanyaan media perihal pemeriksaan yang baru dia jalani.

"Sebentar ya, ibu lagi sakit, maaf-maaf," ujar suami Elda, Denni P. Adiningrat di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Pada Selasa ini Elda menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dengan tersangka Ahmad Fathanah.

Ketika disinggung mengenai pertemuan di Lembang dan rekaman suaranya yang diperdengarkan pada persidangan dengan agenda keterangan saksi untuk tersangka Juard Effendi, Elda hanya menggelengkan kepala.

Elda diduga sebagai pihak yang memperkenalkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dengan Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi. Pertemuan dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan.
(M048)

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013