sopir pribadi Saudara Caren Delano dan juga pelaku penggelapan
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Setiabudi, Jakarta Selatan menyebutkan, salah satu terduga pelaku penggelapan mobil milik presenter Caren Delano adalah sopir pribadi berinisial FS (54).

"Pelaku pertama berinisial FS, berusia 54 tahun, adalah sopir pribadi Saudara Caren Delano dan juga pelaku penggelapan," kata Kapolsek Metro Setiabudi Arief Purnama Oktora dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, secara keseluruhan pada kasus tersebut ada lima pelaku dan dari jumlah itu, baru tiga orang yang tertangkap.

Ia tidak merinci kapan dan dimana ketiga terduga pelaku ditangkap oleh petugas.
 
Ia menjelaskan, FS adalah sopir pribadi Caren Delano yang baru bekerja selama tujuh hari.

Baca juga: Polisi duga pelaku penggelapan mobil ganti pelat dan copot GPS
 
Pelaku kedua berinisial MJ yang berusia 42 tahun dan pelaku ketiga berinisial H yang berusia 41 tahun.

"Keduanya berperan sebagai penadah atau perantara penjualan," katanya.

Sementara itu, dua orang pelaku lainnya yang berinisial A dan TZ, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Metro Setiabudi.
 
"Dua pelaku tersebut berstatus DPO dan peran mereka sebagai pembeli  atau juga menadah mobil Xpander dengan nopol B 1625 DFF milik aren Delano," jelas Arief.

Baca juga: Polisi terima laporan penggelapan mobil dengan kerugian Rp200 juta
 
Barang bukti pada kasus itu, selain satu unit mobil Mitsubishi Xpander nomor polisi B 1625 DFF atas nama Caren Delano, uang tunai sebesar Rp900 ribu sisa hasil uang kejahatan pelaku FS dan satu unit telepon seluler milik FS serta dua buah pelat nomor palsu dengan nomor polisi F 1702 JN.

Ia menjelaskan, motif sementara yang terungkap adalah ekonomi.
 
"Yang bersangkutan (FS) sebelumnya bekerja sebagai sopir 'online', namun karena yang bersangkutan tidak memiliki unit kendaraan sendiri, pelaku melamar sebagai sopir pribadi," katanya.
 
Berdasarkan pola kejahatan yang dilakukan, lanjut Arief, petugas masih mendalami kemungkinan pelaku sudah sering melakukan modus serupa sebelum adanya laporan polisi dari Caren Delano.

Baca juga: Polisi tangkap ibu rumah tangga yang jual delapan mobil sewaan
 
Tersangka FS dikenai Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, sedangkan empat tersangka lainnya dikenai Pasal 372 Junto 480 ayat 1 dan 2 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman maksimal yang sama.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023