Minggu lalu sudah dilakukan pertemuan antara tim KPK dan BPK. Hasil pertemuan itu adalah mengenai perhitungan kerugian negara yang belum selesai,"
Jakarta (ANTARA News) - Audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat masih belum selesai.

"Minggu lalu sudah dilakukan pertemuan antara tim KPK dan BPK. Hasil pertemuan itu adalah mengenai perhitungan kerugian negara yang belum selesai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pada Jumat (10/5), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa penyelesaian berkas tersangka mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar tinggal menunggu hasil audit BPK.

"Untuk penyelesaian berkas Deddy tinggal menunggu audit BPK, kami belum bisa sampaikan mengenai tersangka lain karena pertemuan dengan BPK juga belum dilakukan dan kalau sudah ada bukti dari BPK maka akan jelas posisi KPK, mudah-mudahan minggu depan sudah ada perhitungan berapa ganti kerugiannya," kata Bambang.

Johan berharap BPK dapat segera menyelesaikan audit investigatif tersebut.

"Audit harus cepat supaya dapat ada kejelasan kerugian negara, tapi saya tidak tahu batas waktu auditnya hingga kapan," tambah Johan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan tahun 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara pada proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
(D017/T007)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013