Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan bahwa reformasi tata kelola sepak bola nasional harus mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa seperti Tragedi Kanjuruhan.

"Reformasi tata kelola sepak bola Indonesia ini mesti dibongkar harus mempertimbangkan HAM," kata dia, dalam acara "Refleksi Satu Tahun Kanjuruhan", di Jakarta, Jumat.

Menurutnya reformasi sepak bola jangan hanya sekedar mementingkan aspek bisnis, tetapi harus juga memasukan prinsip-prinsip HAM, seperti kelompok rentan, perempuan, anak, dan disabilitas.

Anis menilai bahwa selama ini aspek HAM nyaris terlupakan dalam sendi sepak bola dan bahkan tidak dianggap penting hingga akhirnya terjadi Tragedi Kanjuruhan.

Padahal, kata dia prinsip-prinsip HAM dapat menjadi benteng pencegahan terjadinya situasi yang terkendali, baik di dalam maupun di luar arena pertandingan.

Baca juga: Duka yang tak akan hilang, satu tahun Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Ombudsman soroti prosedur perizinan


Komnas HAM memandang memorialisasi atas kejadian memilukan di Kanjuruhan menjadi penanda penting untuk memperbaiki. peradaban sepak bola di Indonesia.

"Kita punya sejarah kelam tapi berdasarkan peristiwa ini kita mesti menjadikan ini sebagai satu titik reformasi tata kelola sepak bola Indonesia, karena bagaiamana pun juga sepakbola adalah wajah Indonesia," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pada 1 Oktober 2022 kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan yang ditindak personel keamanan dengan menembakkan gas air mata hingga mengakibatkan 136 orang meninggal dunia.

Sejumlah pihak telah mendapatkan sanksi hukum, termasuk dua orang aparat kepolisian, yakni mantan Kepala Satuan Sampata Kepolsiian Resor Malang AKP Bambang Sidik Acmadi dan mantan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya dihukum masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: KPAI minta PSSI terbitkan regulasi bedakan tiket anak
Baca juga: Menpora tinjau Stadion Kanjuruhan dan sampaikan doa untuk korban

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023