Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dua orang penasihat yang lolos uji wawancara dengan pimpinan KPK.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan, pimpinan menetapkan dua orang Penasihat KPK periode 2013-2017," kata Sekretaris Jenderal KPK Anis Basalamah di Jakarta, Kamis.

Dua orang tersebut adalah Mohammad Mu`tashim Billah (67) dengan latar belakang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan saat ini menjadi kandidat doktor Sosiologi Universitas Indonesia.

Penasihat lainnya adalah Suwarsono (55) yaitu akademisi/praktisi yang meraih gelar pasca sarjana bidang Sosiologi dari University of Hawaii Honolulu Amerika Serikat.

"Delapan kandidat penasihat seluruhnya telah diwawancarai pimpinan, maka pimpinan memutuskan hanya dua orang penasihat jadi barang kali yang lain tidak memenuhi kriteria pimpinan," tambah Anis.

Masyarakat, menurut Anis aktif memberikan masukan mengenai kedelapan kandidat baik positif maupun negatif.

Pada 15 April, panitia seleksi penasihat telah mengumumkan delapan orang yang lolos seleksi untuk mengikuti wawancara dengan pimpinan KPK yaitu Ahmad Ro`id (birokrat dari perpajakan), Arian Saptono (BUMN Bank Negara Indonesia), Ermansyah Djaya (birokrat/akademisi), Hadry Harahap (swasta asuransi), Iskandar Lubis (TNI AL), Maman Setiaman Partaatmadja (birokrat/auditor), Mohammad Mu`tashim Billah (aktivis LSM) dan Suwarsono (akademisi).

Panitia seleksi penasihat terdiri atas Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo (ketua tim), mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota), peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi (anggota), mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota) dan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).

Pada periode 2009-2013, KPK hanya memiliki dua orang penasihat KPK yaitu Abdullah Hehamahua sudah 2 kali menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi dan Said Zainal Abidin yang tidak ingin mengajukan diri lagi sebagai penasihat.

Pewarta: Desca Lydia Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013