Jakarta (ANTARA) -
KPU RI mengingatkan partai politik maupun calon presiden-calon wakil presiden agar menyusun visi, misi, dan program tidak jauh dari rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJMN) dan rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJPN) demi pembangunan berkesinambungan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sosialisasi RPJMN Teknokratik 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 di Kantor Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Jakarta, Senin.

"Rumusan teknokratisnya untuk jangka 5 tahunan yang akan dipraktikkan pemimpin negara hasil Pemilu 2024 itu yang perlu kami bicarakan agar kesinambungannya terjaga,” ujar Hasyim

Adapun kesinambungan antara visi, misi, dan program para capres-cawapres dengan RPJPN tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Saya meyakini kita semua masih berpegang teguh pada Undang Undang Dasar kita, terutama Pembukaan Undang Undang Dasar, di mana tujuan bernegara kita sama jika masih berpegang teguh pada UUD 1945,” katanya.

Baca juga: Bappenas nilai isu transisi energi penting untuk debat capres-cawapres
Baca juga: Legislator: Usul pendaftaran capres-cawapres pertimbangkan empat aspek


"Sehingga urusan bagaimana kita menyejahterakan rakyat, membangun keadilan yang berperikemanusiaan dan berketuhanan, saya kira pegangannya masih sama," tambah dia.

Untuk itu, sambung Hasyim, pertemuan antara KPU RI, Kementerian PPN/Bappenas dan partai politik menjadi strategis dalam ihwal pengisian jabatan kenegaraan melalui pemilu.

Dia menuturkan pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memiliki visi, misi, program kerja parpol sebagai peserta pemilu yang tak bisa menjadi program sendiri-sendiri. Ini juga berlaku untuk pasangan capres-cawapres saat pencalonannya mempunyai kewenangan menurut konstitusi adalah parpol.

"Dengan demikian, capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, dan program mestinya sejalan dengan visi program yang menjadi pegangan atau ideologi partai yang mengusung," pungkas Hasyim.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023