"Untuk masa jabatan kepala daerah terpilih pada 2020, sampai terpilihnya kepala daerah (Pilkada), masa tugas itu sampai 2024. Kalau pun Pilkada di percepat atau tidak, tidak ada perbedaan masa jabatan,"
Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Faridl Wajdi menekankan untuk masa tugas jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi Masse berakhir pada 2024, walaupun Pilkada serentak di laksanakan di tahun yang sama.

"Untuk masa jabatan kepala daerah terpilih pada 2020, sampai terpilihnya kepala daerah (Pilkada), masa tugas itu sampai 2024. Kalau pun Pilkada di percepat atau tidak, tidak ada perbedaan masa jabatan," ujar Faridl saat dihubungi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Hal tersebut merujuk pada aturan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan di pasal 201 ayat (7) yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Dan ayat (8) disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Sedangkan dalam aturan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 adalah dimulainya otonomi daerah. Aturan ini, kepala daerah dan wakilnya memiliki masa jabatan selama lima tahun sesuai pasal 60. Tetapi, yang dijalankan kini adalah Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Saat ditanyakan terkait adanya wacana pelaksanaan Pilkada serentak dipercepat pada September 2024, kata dia, sejauh ini belum ada perubahan aturan dan masih berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tersebut sesuai pasal 201 ayat 8.

"Aturan Pilkada serentak itu sesuai jadwal November. Mengenai percepatan pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2024, itu masih sebatas wacana dan belum ada keputusan resmi," papar mantan Badan Pekerja lembaga anti korupsi ACC Sulawesi ini menekankan.

Kendati demikian, bila berdasarkan jadwal pemungutan suara pada 27 November 2024, maka tentu ada proses penghitungan suara, sengketa Pilkada sampai pada pelantikan. Jika tidak ada masalah maka pelantikan bisa akhir tahun 2024.

Dengan demikian, maka masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar akan berakhir menjelang akhir tahun bila sudah ada kepala daerah terpilih, namun bila berproses maka bisa saja pelantikan kepala daerah terpilih pada awal 2025.

Terkait dengan kabar Wali Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi Masse telah mengajukan pengunduran diri untuk maju sebagai Bakal Calon Legislatif di tingkat DPR RI menggantikan Syahrul Yasin Limpo pada Pemilu 2024, pihaknya tidak mengomentari hal tersebut karena sifatnya di internal partai politik pengusungnya.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023