Untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk pilkada ataupun bukan
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan perhatian lebih dalam pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024.

"Meminta pemerintah daerah untuk lebih concern dalam memberikan pengawasan melekat terhadap netralitas ASN khususnya saat menjelang Pemilu 2024," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemda memiliki peran penting dalam hal netralitas ASN karena memiliki kewenangan penyusunan program hingga pengalokasian anggaran.

"Untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk pilkada ataupun bukan," ucapnya.

Baca juga: Kemendagri jelaskan sanksi untuk ASN yang tak netral jelang pemilu

Baca juga: Mendagri minta ASN jaga netralitas jelang Pemilu 2024


Dia juga meminta pemda yang wilayahnya masuk ke dalam 10 provinsi dengan skor Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi dalam konteks isu netralitas ASN sebagaimana rilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk melakukan evaluasi lebih lanjut guna melakukan pembenahan.

"Pemerintah daerah di 10 provinsi tersebut, untuk menyoroti dan menjadikan hasil IKP 2024 tersebut sebagai bahan evaluasi lebih lanjut sehingga upaya pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkup instansi pemerintahan dapat lebih ditingkatkan ataupun dibenahi," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet meminta Bawaslu untuk terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan.

"Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Dia meminta pula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk terus memberikan imbauan kepada kepala lembaga atau instansi pemerintah agar senantiasa mengingatkan para ASN mengedepankan netralitas yang bebas dari praktik politik praktis.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur larangan bagi ASN untuk berpihak pada peserta maupun berafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Imbauan ini perlu terus diingatkan guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024," kata dia.

Baca juga: Sekjen Kemendagri tekankan netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Sebelumnya pada 21 September 2023, Bawaslu RI meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 terkait isu netralitas di kalangan ASN di Manado, Sulawesi Utara, Kamis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty menuturkan ada 10 provinsi kerawanan tertinggi isu netralitas ASN, yakni di urutan pertama ditempati Provinsi Maluku Utara dengan tingkat kerawanan 100,00.

Kemudian, disusul Sulawesi Utara (55,87), Banten (22,98), Sulawesi Selatan (21,93), Nusa Tenggara Timur (9,40), Kalimantan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48), Sumatera Barat (4,96), Gorontalo (3,9), dan Lampung (3,9).

"Inilah posisi provinsi yang kerawanan-nya tinggi. Maka, pada 10 provinsi ini pastikan upaya pencegahan-nya tepat. Bentuk pencegahan di 10 provinsi ini, untuk ASN, tentu akan berbeda dengan daerah lain yang posisinya tidak rawan tinggi," papar Lolly.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023