Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi menyelesaikan konflik lahan antara warga Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan salah satu perusahaan sawit setempat.

Kepala Polda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono, di Jambi, Senin, mengatakan, konflik lahan antara warga dan perusahaan yang selama ini belum terselesaikan kini sudah mendapatkan titik terang.

"Konflik yang terjadi di dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya sudah menemui kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan yang difasilitasi jajaran Polda Jambi," katanya.

Baca juga: Gubernur Kalteng: Swasta tak jalankan plasma picu konflik sosial sawit

Kedua belah pihak bersepakat bersedia memberikan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat.

Mediasi ini disaksikan langsung Direktur Intelkam Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Ronalzie Agus, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Komisaris Polisi Andri Ananta Yudhistira, Kepala Polres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta. Sebagai informasi, konflik lahan antara warga dan perusahaan sawit di Muaro Jambi ini sudah terjadi sudah puluhan tahun.

"Hari ini masyarakat dengan sukarela membongkar tenda yang telah berdiri di lahan perkebunan sawit milik perusahaan," kata dia.

Baca juga: GAPKI harapkan adanya solusi cegah konflik lahan sawit

Hartono mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yaitu polisi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pemerintah desa, TNI yang membantu proses mediasi ini, hingga masyarakat dengan sukarela membongkar tenda dan meninggalkan lokasi.

Sebelumnya beberapa bulan lalu, masyarakat sempat melakukan pemblokiran jalan perusahaan sawit tersebut hampir selama dua pekan.

Pemblokiran jalan itu akhirnya dihentikan kepolisian, karena dianggap melanggar ketentuan. Akibatnya puluhan warga saat itu diamankan ke Mapolda Jambi untuk dimintai keterangan dan sudah dikembalikan ke pihak keluarga oleh kepolisian.

Baca juga: Menteri ATR/BPN selesaikan konflik tanah SAD dengan perusahaan sawit

Kepala Desa Teluk Raya, Zailani, mengatakan, jika perdamaian yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak perusahaan ini dimediasi oleh Polda Jambi, TNI dan pemerintah daerah.

Menurut Zailani, perusahaan sudah sepakat dengan pola plasma, yaitu 20 persen dari lahan yang dikuasai perusahaan. Selama ini, sistem plasma sudah dijalankan, namun belum sepenuhnya terealisasi. Masih ada beberapa hektare lahan yang belum diserahkan kepada masyarakat.

"Lahan yang belum diserahkan tersebut rencananya bakal dibentuk kerja sama dengan cara kemitraan," katanya.

Baca juga: PBNU berkomitmen atasi laporan masyarakat berkonflik

Sementara itu, Operasional Manager PT FPIL, Bahrun Batubara, mengatakan, jika permasalahan dengan masyarakat sudah selesai dan berakhir damai. "Kita sepakat berdamai dan membentuk kerjasama dengan sistem kemitraan," katanya.

Pewarta: Tuyani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023