"Sosialisasi program dayah masuk desa ini didasari terjadinya berbagai tindak pidana di dayah atau pesantren di luar Aceh. Diantaranya tindak pidana penganiayaan, narkoba, dan lainnya,"
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggencarkan sosialisasi program jaksa masuk dayah atau pesantren guna meningkatkan kesadaran hukum santri dalam upaya mencegah pelanggaran dan tindak pidana di pesantren.

"Sosialisasi program dayah masuk desa ini didasari terjadinya berbagai tindak pidana di dayah atau pesantren di luar Aceh. Diantaranya tindak pidana penganiayaan, narkoba, dan lainnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin.

Sosialisasi program jaksa masuk dayah tersebut sudah dilakukan di berbagai pesantren diantaranya di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, hingga ke dayah perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut Ali Rasab Lubis, program jaksa masuk dayah tersebut dilakukan dengan memberi penyuluhan kepada santri dengan harapan santri memiliki pengetahuan dan kesadaran akan hukum, sehingga bisa mencegah terjadinya tindak pidana.

Selama ini, kata Ali Rasab Lubis, terjadi tindak pidana di dayah karena ketidakpahaman santri terhadap hukum, sehingga mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Tujuan program jaksa masuk dayah ini selain meningkatkan kesadaran hukum, juga melahirkan generasi emas dari kalangan santri yang paham dengan hukum," kata Ali Rasab Lubis.

Oleh karena itu, Ali Rasab Lubis mengharapkan program jaksa masuk dayah tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman santri terhadap hukum, sehingga perilaku bertentangan dengan hukum bisa dicegah.

"Program jaksa masuk dayah ini akan terus kami lakukan ke pesantren-pesantren di seluruh Aceh. Program jaksa masuk dayah ini mengusung tema kenali hukum jauhi hukuman. Kami berharap dengan program jaksa masuk dayah ini dapat mencegah berbagai tindak pidana yang terjadi di dayah," kata Ali Rasab Lubis.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023