Jakarta (ANTARA) - Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) sebagai sayap Partai Gerindra mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan bakal calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Deklarasi ini kami laksanakan berdasarkan masukan-masukan dari kader Satria se-Indonesia, yang meminta Prabowo untuk berpasangan dengan Gibran untuk pemilihan presiden 2024," kata Ketua Umum Satria Bambang Haryadi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Satria membutuhkan pasangan yang paham masalah geopolitik dunia, keterwakilan anak muda dan tidak ada lagi istilah cebong dan kampret.

"Usulan resmi itu segera disampaikan kepada Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Maju," ujarnya.

Menurut dia, pascapilpres 2019, Indonesia mengalami kondusifitas politik yang cukup baik, dimana persatuan telah terjadi antara Prabowo dengan Jokowi.

"Ini sangat membuat kita semua adem dan kondisi politik yang stabil," katanya.

Dia berpendapat, dengan mengusung Walikota Solo Gibran Rakabuming, maka persatuan dan kedamaian politik bisa lebih baik lagi.

Apalagi saat ini, Presiden Jokowi menyarankan Indonesia butuh pemimpin yang tegas, butuh pemimpin yang berani dan itu ada pada sosok Prabowo Subianto.

"Kami tidak bisa mengenyampingkan, bahwa kami anak-anak muda juga butuh perwakilan dan Gibran adalah salah satu tokoh terbaik bangsa ini, yang bisa mewakili kami untuk memimpin Indonesia ke depan," harapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Gerindra Tangsel usulkan Gibran Rakabuming dampingi Prabowo
Baca juga: Projo Jatim dukung Prabowo berpasangan dengan Gibran di Pilpres 2024
Baca juga: Rampai Nusantara deklarasikan Gibran untuk cawapres 2024

Pewarta: Fauzi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023