Pontianak (ANTARA) - Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling di Pontianak berinisial FAP dan MR dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun dengan denda Rp43 juta atau subsider 6 bulan.

"Berdasarkan sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kamis ini sidang putusannya,” kata jaksa penuntut, Eka Hermawan, di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Polda Riau ringkus penjual sisik Trenggiling seberat 41 kilogram

Sebelumnya kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang berinisial FAP (31), MR (31), dan MND (47) atas dugaan perdagangan 57 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Barat.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan, hasil penyelidikan, ketiga tersangka terkait dengan jaringan sindikat penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga: JPU tuntut tiga terdakwa penjual sisik trenggiling selama 1,5 tahun

Ia menerangkan, pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Kalimantan Barat, pukul 22.00 WIB Rabu (7/6/2023). Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, tim mengikuti mobil berwarna putih.

Setelah diperiksa, tim menangkap dua pelaku berinisial FAP dan MR serta menemukan 20 kilogram sisik trenggiling yang disimpan di dalam empat karung.

Baca juga: KLHK tangkap pelaku ketiga kasus 360 kilogram sisik trenggiling

“Dari keterangan kedua tersangka, tim mengejar jaringannya di Kecamatan Sejangkung, Sambas. Tim juga menangkap pemilik dan penampung berinisial MND. Di rumah tersebut tim kemudian menemukan barang bukti 37 Kg sisik trenggiling,” jelas dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023