Pekanbaru, (ANTARA) - Tim Satuan Tugas dalam operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8/2014 tentang Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Provinsi Riau, menindak warga yang buang sampah sembarangan.

Ketua Tim Satgas yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan, dalam penindakan pihaknya belum memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Dari kegiatan patroli yang berlangsung, tim baru memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat atau pelanggar.

"Tim saat ini masih terus melakukan patroli. Hingga saat ini belum ada sanksi tegas kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kami baru memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan," kata dia, di Pekanbaru, Riau, Selasa.

Baca juga: Membentuk karakter manusia sadar sampah

Ia mengatakan, tim gabungan satgas melakukan patroli ke sejumlah jalan-jalan protokol di Pekanbaru. Selain itu, petugas patroli ke rumah dan toko bahkan ditemukan pemiliknya membuang sampah di depan rukonya.

Kemudian petugas memberikan imbauan dan peringatan agar pemilik toko tersebut bisa menyiapkan tong sampah atau tempat sampah. "Hingga saat ini kami belum memberikan sanksi tegas, yakni sanksi tindak pidana ringan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan tempat," terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama dengan pemerintah untuk mewujudkan kebersihan di Pekanbaru. Caranya dengan membuang sampah pada jam dan tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan.

Baca juga: Ribuan warga bersihkan pantai dukung ekosistem laut dalam Sanfest 2023

"Kita harapkan masyarakat mematuhi itu sehingga kita bisa mengendalikan masalah sampah di kota Pekanbaru. Karena, kalau tidak ada peran serta masyarakat ya mungkin itu tidak akan bisa terwujud," jelasnya.

Selain itu kalau tidak ada kepedulian dan pengawasan dari masyarakat tentu kota bersih tidak akan pernah terwujud. Dia meminta jangan ada sanksi dulu baru masyarakat tertib.

Baca juga: Pengamat: Pengawasan buang sampah sembarangan sebaiknya pakai CCTV

Untuk diketahui, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, Pemko Pekanbaru telah membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, dinas perhubungan, dinas sosial, dan dinas lingkungan hidup dan kebersihan serta badan penanggulangan bencana daerah.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023